CIANJUR (BC),-Kepolisian Cianjur berhasil mengamankan BP (19), seorang remaja bandar ganja lintas wilayah.
BP ditangkap di kediamannya, di Kampung Mande, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Selasa (14/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga kilogram ganja kering.
"Tersangka termasuk daftar orang yang paling dicari Kepolisian dalam satu tahun terakhir," kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, Selasa (14/10).
Polisi mengembangkan kasusnya hingga manangkap anak buah tersangka, AK (33) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
"Dari tangan tersangka AK, kepolisian mengamankan 1,5 kilogram ganja kering," ujarnya.
Menurut pengakuan para tersangka, rata-rata pelanggan yang membeli barang merupakan pelajar dengan paket hemat Rp 25.000 untuk dua linting ganja.
Hasil penyelidikan juga diketahui bahwa ganja kering di pasok dari A, seorang warga Jakarta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara enam hingga 20 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda.
Redaksi Kabarcianjur.tv