CIANJUR [BC],-Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Didin Jarudin, melalui Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Cianjur, Iptu Wahyudin, mengatakan, jumlah pelanggaran yang diberikan surat tilang sebanyak 104 unit kendaraan. Adapun total kendaraan yang terjaring karena tidak membayar pajak jumlahnya mencapai 30 unit.
Diakuinya, jika jumlah kendaraan dinas yang terjaring tak membayar PKB masih minim. Pihaknya hanya menyita dua unit sepeda motor plat merah yang tidak dilengkapi STNK dan disinyalir belum membayar PKB.
“Kendaraan dinas yang kami sita ini baru kami kembalikan setelah bisa menunjukkan STNK dan bisa membayarkan PKB-nya,” kata Wahyudin, Selasa (14/10).
Polres Cianjur gelar operasi gabungan yang berkaitan dengan penertiban kendaraan yang menunggak pajak, terutama kendaraan dinas. Seperti diberitakan Tribun, sebanyak 4434 unit milik pemerintah Kabupaten Cianjur yang tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)PKB selama lima tahun.
Operasi itu bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) wilayah Kabupaten Cianju dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkkominfo) Kabupaten Cianjur. Adapun operasi gabungan itu digelar di Jalan Raya Cibeber, RT 1/1 Kampung Cilaku Empang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pantauan Tribun, semua kendaraan dijaring dalam operasi gabungan ini, terutama kendaraan berpelat merah. Operasi ini dilakukan menyusul sekitar 4434 kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Cianjur menunggak pajak sampai lima tahun. (cis)
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda.
Redaksi Kabarcianjur.tv