Headlines News :
Home » , , » Pencuri Ranmor Dicokok Polsek Cilaku

Pencuri Ranmor Dicokok Polsek Cilaku

Written By KCTV on Rabu, 15 Oktober 2014 | 08.44

CIANJUR [BC],-Sebanyak 12 unit sepeda motor hasil kejahatan diamankan Unit Reskrim Polsek Cilaku dari kedua pelaku. Keduanya dibekuk di Sindangbarang saat akan menjual hasil kejahatan di beberapa tempat di Cianjur dan Bandung.
Berdasarkan data yang dihimpun Cianjur Ekspres, penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pelaku bernama Ivan, Agus, dan Opik berawal ketika pelaku melakukan aksi kejahatan di Perumahan Cibodas Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku pukul 03.00 Wib, pekan lalu. Mendapat laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.
Mendapat informasi pelaku berada di Cianjur selatan, Polsek Cilaku langsung berangkat dan menemukan tersangka yang sedang beristirahat di rumah kawannya sekalian menunggu pembeli.
Kapolsek Cilaku, AKP Suryo Wirawan saat diwawancara mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 12 kendaraan bermotor dari berbagai merek. Kedua pelaku sendiri selalu berpindah-pindah ketika melakukan aksinya.
Suryo mengungkapkan, dari pengungkapan dan pengakuan kedua pelaku, setidaknya ada 12 lokasi berbeda ketika mereka melakukan aksinya. Dua di antaranya berada di wilayah Bandung “Kami mengamankan 12 sepeda motor, dua diantaranya hasil kejahatan di Bandung. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti seperangkat kunci leter T yang digunakan pelaku,” terang Suryo, kemarin (13/10)
Suryo menjelaskan, kedua pelaku merupakan pemain kelas kakap, hampir semua wilayah di Cianjur pernah jadi sasaran kejahatannya. “Rencananya, kedua tersangka akan menjual motor hasil curiannya ke salah satu penadah yang saat ini masih buron. Dari satu unit motor bebek, tersangka dihargai 1-2 juta oleh penadah tersebut,” terang Suryo.
Suryo menjelaskan, modus yang digunakan tersangka ialah dengan membuka kunci sepeda motor yang terparkir di setiap permukiman secara paksa menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. “Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dia sudah keluar-masuk Lapas. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkas Suryo.(tts)
Share this post :

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda.



Redaksi Kabarcianjur.tv

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KABARCIANJUR TV - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger Support by Blog Asnur