CIANJUR [BC],- Udang (30) alias Ipang dan Agus (25) batal meraup hasil dari penjualan sepeda motor yang mereka curi.
Kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu keburu dibekuk aparat kepolisian ketika hendak menjual sepeda motor yang berhasil mereka curi.
Kapolsek Cilaku, AKP Suryo Wirawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilaku, AKP Tata Carnita, mengatakan, kedua tersangka kasus curanmor itu ditangkap Kamis 9 Oktober 2010 sekitar pukul 06.00.
Tiga jam sebelumnya mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion di RT 1/9 Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
"Begitu kami mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap di Desa Girimukti, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur tanpa melakukan perlawanan," ujar Suryo kepada wartawan di Markas Polsek Cilaku, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (13/10).
Selain satu unit sepeda motor hasil curian, lanjut Suryo, pihaknya berhasil menemukan 12 unit sepeda motor berbagai mereka setelah dilakukan pengembangan.
Ke-12 sepeda itu diduga kuat merupakan hasil curian yang dilakukan Ipang dan Agus di sejumlah tempat. Sesuai pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi di sejumlah lokasi yang berbeda di Kabupaten Cianjur.
"Tak hanya di Kabupaten Cianjur, keduanya juga kerap melakukan aksinya di luar seperti di Bandung. Berdasarkan pengakuan, keduanya melakukan aksi sebanyak 10 kali di Kabupaten Cianjur dan 12 kali di Bandung," ujar Suryo.
Berdasarkan pantauan Tribun, ke-12 motor hasil curian yang berhasil disita Polsek Cilaku itu ada yang terpasang pelat nomor dan ada yang tidak. Adapun sepeda motor yang terdapat pelat nomor, yakni Yamaha Vixion hitam berpelat nomor F 3044 OP, Beat merah berpelat nomor F 6404 ZH, Vega ZR berpelat nomor F 4294 YK, Honda Verza berpelat nomor 150 F 4615 ZY, dan Revo Fit berpelat nomor F 4732 QF.
Sedangkan sepeda motor tanpa pelat nomor, yakni Yamaha Vixion hitam, Bison hitam, Jupiter MX, Revo Fit, Mio biru, Vixion, dan Satria FU hitam.
Tak hanya sepeda motor, Polsek Cilaku juga menyita sejumlah pelat nomor yang sudah terlepas dari kendaraannya. Masing-masing pelat nomor itu, yakni D 2164 ZKN, F 6884 YS, E 3832 MB, F 3379 YK, dan F 5658 ZA.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T. Kunci T itu dimasukkan ke lubang kunci sepeda motor. Setelah menyala, mereka mendorong sepeda motor ke jalan dan langsung dibawa kabur," kata Suryo.
Suryo mengatakan, kedua tersangka curanmor ini menjual motor itu di daerah Cianjur selatan dengan dijual utuh ke seorang penadah. Adapun penadah tersebut sedang dicari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Akibat perbuatan yang mereka lakukan, Ipang dan Agus dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun jaringan atau sindikat kedua tersangka ini tengah kami dalami,"kata Suryo.
Seorang tersangka, Ipang, mengaku, aksinya dilakukan secara acak. Ia mengincar sepeda motor yang terpakir di depan rumah. Ipang dan Agus kerap melakukan aksinya ketika pemilik sepeda motor tengah terlelap.
Dengan waktu sekitar 10 menit, Ipang dan Agus mampu membuka kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri dengan kunci T yang dimilikinya.
"Saya dapat kunci T-nya dari daerah Kabupaten Garut. Kalau sudah dapat sepeda motor langsung saya bawa ke Cianjur selatan dan langsung dijual. Dari satu motor bisa dapat Rp 1-2 juta tergantung jenis sepeda motor yang saya curi," ujar Ipang tertunduk. (cis)

Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda.
Redaksi Kabarcianjur.tv