Headlines News :
Home » , , » Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen, Buruh Cianjur Siap Bergerak

Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen, Buruh Cianjur Siap Bergerak

Written By KCTV on Rabu, 12 November 2014 | 11.44

CIANJUR [BS],- Kenaikan upah minum kabupaten (UMK) 2015 sebesar 30 persen merupakan harga mati. Hal itu dilontarkan ribuan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Cianjur, Jalan Siti Jenab No 31, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Selasa (11/11).
"Kami ingin UMK 2015 di Kabupaten Cianjur dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1.950.000. Dasarnya jelas, harga bensin mau naik, di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat juga menuntut kenaikan sebesar 30 persen, dan kalau berbicara di Sukabumi, usulan UMK-nya jauh dari Cianjur sebesar Rp 2 juta," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik.
Buruh yang ada di Kabupaten Cianjur pun siap mengepung kantor pemerintah daerah sampai Bupati Cianjur memenuhi keinginan buruh tersebut. Tak tangung-tanggung, para buruh ini siap menduduki kantor Bupati Cianjur selama dua hari kedepan jika tuntuntan tak segera dipenuhi.
"Kami masih ada waktu sampai tanggal 20 November nanti sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan rapat. Dan kalau memang masih ngeyel, kami akan menutut Bupati Cianjur dan Dewan Pengupahan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ujar Asep.
Asep pun menuding, pemerintah Kabupaten Cianjur cenderung membela kepentingan para pengusaha ketimbang kesejahteraan para buruh di Kabupaten Cianjur. Hal itu terbukti dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang lebih kecil dari nilai UMK 2014, yakni Rp 1.451.448.
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur pun menetapkan usulan UMK 2015 sebesar Rp 1,6 juta. Menurut Asep, usulan UMK 2015 di Kabupaten Cianjur itu nilainya terendah dibanding dengan kota/kabupaten di Jabar lainnya.
"Selain itu ada beberapa unsur pekerja yang ada di dalam dewan pengupahan mengatasnamakan KSPSI itu mewakili siapa? Jelas-jelas KSPSI yang diakui adalah kami. Di Jawa Barat ketua kami yang masuk dalam dewan pengupahan," ujar Asep.
Hal senada juga dikatakan Kordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat, Adang Sutisna. Menurutnya, unsur pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur dari KSPSI tidak terdaftar dalam keanggota Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat.
"Kami real mewakili buruh sehingga nilai UMK itu mewakili siapa. Seharusnya pemerintah melakukan verifikasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Cianjur terutama sebelum melakukan rapat dewan pengupahan. Baru menghadirkan unsur pekerja kalau benar-benar terdaftar," ujar Adang singkat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, mengatakan, aksi dan tuntutan para buruh tentang kenaikan UMK sebesar 30 persen merupakan hal yang wajar. Hanya saja penetapan usulan UMK 2015 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sudah dilakukan dan atas dasar kesepakatan bersama, yakni unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.
"Kami pun dewan pengupahan sudah berpikir jauh karena kemarin (UMK 2014. Red) naik 55 persen dari survei KHL dan sekarang hanya naik 11 persen. Kalau menutut naik itu silahkan saja ke provinsi karena yang memutuskan nanti kan gubernur, yang jelas kami sudah melakukan survei sesuai aturan dan resmi," ujar Sumitra.
Ditanya tidak melibatkan KSPSI Kabupaten Cianjur pimpinan Asep di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, Sumitra menyebut, hal itu bertentangan dengan surat keputusan bupati no 5601.05/Kep.232-dstkt/2014 tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur. Dalam surat keputusan itu sudah disebutkan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sampai 2015 nanti. (cis)
Share this post :

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda.



Redaksi Kabarcianjur.tv

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KABARCIANJUR TV - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger Support by Blog Asnur