Headlines News :
Home » , , » Membuang Bayi, Wanita Di Tangkap

Membuang Bayi, Wanita Di Tangkap

Written By KCTV on Selasa, 11 November 2014 | 10.14

CIANJUR [BS],-Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi pada tanggal 25 Oktober lalu, petugas menangkap pelaku pembuang bayi di tempat persembunyiannya diwilayah Ciawigebang.
"Pelaku berinisial N membuang bayi di sungai yang sudah dalam kondisi meninggal, pekan kemarin," kata Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar yang didampingi Wakapolres Kompol Dian Setiyawan, Kapolsek Ciawigebang Kompol Erawan dan Kasat Reskrim AKP Real Mahendra.
Menurut Kapolres, tertangkapnya pelaku atas kerja keras aparat kepolisian selama kurang lebih sepuluh hari, dengan melakukan penyelidikan kasus pembuangan bayi itu. Bayi sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibuang oleh ibu kandungnya.
Pelaku membuang bayi karena hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Pelaku yang berstatus janda dua anak itu merasa malu pada keluarga dan masyarakat.
“Pada saat proses melahirkannya pelaku melakukan seorang diri, pada hari Jumat 24 Oktober sekira pukul 02:30 dini hari, karena mengetahui anaknya sudah meninggal kemudian pelaku membuangnya ke sungai,” jelasnya.
Oleh karena itu, katanya, kepolisian terus melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang setelah menerima informasi dari warga dan diketahui ciri-ciri pelaku.
"Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku pembuang bayi di sekitar pasar Ciawigebang ketika pelaku keluar dari tempat persembunyainya," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap inisial H yang diduga adalah pacar pelaku, karena menurut pengakuan pelaku anak tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan H.
Sementara itu, N pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mengaku bahwa ketika perutnya sudah merasakan mules dan hendak melahirkan, dirinya kemudian menuju sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya.
“Takut diketahui oleh keluarga dan masyarakat karena hamil diluar nikah, kemudian saya membuang anak saya yang sudah meninggal ke sungai,” tutur N.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share this post :

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda.



Redaksi Kabarcianjur.tv

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KABARCIANJUR TV - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger Support by Blog Asnur